Pada tahun 2021 lalu kita dihebohkan dengan adanya postingan ”The King of Lip Service” atau yang dalam bahasa indonesia “raja membual” yang di release oleh BEM UI melalui akun media sosialnya. Dampak dari adanya postingan tersebut, kemudian banyak sekali yang mengkritik positif dan negatif. Salah satu kritikan datang dari AA Ade Armando yang notabebenya adalah dosen UI. Dalam kritiknya, AA membalas posting-an BEM UI dengan kalimat, ”Ini karya BEM UI. Saya sih menghargai kebebasan berekspresi. Tapi kalau jadi lembaga yg mewakili mahasiswa UI, ya jangn kelihatan terlalu pandirlah. Dulu masuk UI, nyogok ya?”, tulisnya.
Satria Unggul Wicaksana Prakasa selaku anggota KIKA berpendapat bahwa, pada konstitusi kita,yakni UUD 1945, yang merupakan basis dasar kebebasan akademik jelas diatur dalam pasal 28C, pasal 28E, dan pasal 28F. Masing-masing mengatur hak dasar mendapatkan pendidikan yang layak, kebebasan meyakini dan menyatakan pikiran, serta berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai jenis saluran yang tersedia. Artinya bahwa hal yang dilakukan oleh Bem UI merupakan bentuk implementasi dari pasal 28 tersebut
Selengkapnya:
https://www.jawapos.com/opini/30/06/2021/kebebasan-akademik-dan-jaminan-perlindungannya/

Leave a Comment